VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas koordinasi antara Pemko Medan dan Polrestabes Medan setelah terungkapnya kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi usaha tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan penertiban itu turut hadir Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta jajaran Kecamatan Medan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lokasi usaha tersebut, antara lain dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pelanggaran ketentuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, serta belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha. Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.
Di sela kegiatan peninjauan, Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, turut memasang stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” pada bangunan usaha tersebut.
Menurut Rico, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Pemko Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Medan. (V24/ART/RT)






