VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka KAL selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin (17/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, KAL sempat mangkir dari panggilan tanpa alasan resmi.
Penyidik Pidsus Kejari Medan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada Rabu (12/11/2025), yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan. Sebelum menahan KAL, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta dan IRD di Rutan Perempuan Medan.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM jenis solar subsidi pada 2024.
Total anggaran pembelian solar subsidi untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia mencapai Rp1,017 miliar. Namun penyidik menemukan ketidaksesuaian antara volume BBM yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.
“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp332 juta,” jelas Ali Rizza.
Kejari Medan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (V24/Rel)











