VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyelarasan sistem birokrasi untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penyesuaian kelembagaan di tingkat daerah sesuai visi-misi Presiden dan Gubernur.
“Yang namanya kelembagaan itu ada acuannya di PP 18/2016. Saat ini Gubernur Sumut menyesuaikan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam misi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedi di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/10/2025).
Dedi menjelaskan, struktur Pemprov SKepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahapumut saat ini terdiri atas 21 dinas, 8 badan, 1 sekretariat daerah, 1 inspektorat, 9 biro, dan 2 UPTD khusus. Adapun pejabat eselon II A berjumlah 28 orang dan eselon II B sebanyak 11 orang.
Menurutnya, penataan ulang dilakukan untuk memastikan OPD lebih efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran, sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
“Gubernur sedang menata kembali supaya OPD ini kaya fungsi, tepat ukuran, dan tepat kinerja. Kami di Biro Organisasi menjadi arsitek birokrasi Pemprov Sumut untuk menata struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) hingga level sekretariat,” tegasnya.
Dedi memaparkan sejumlah rencana perubahan kelembagaan yang tengah digodok bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya:
-
Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumut akan diubah menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, sedangkan fungsi Tata Ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
-
Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik.
-
Bappelitbang Sumut akan berubah menjadi Baperida (Badan Perencanaan, Penelitian, Pembangunan, dan Riset Daerah).
-
BPBD Sumut nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana (Kalaksa).
“Konsultasi dengan Kemendagri sudah dilakukan. Penggabungan bisa dilakukan jika satu rumpun dengan kementerian, untuk efektivitas dan peningkatan pelayanan,” jelas Dedi.
Penataan kelembagaan ini ditargetkan rampung dan mulai diberlakukan pada tahun 2026, melalui dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Gubernur Sumut saat ini memusatkan perhatian pada penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, mengingat Sumut merupakan salah satu daerah penghasil pertanian terbesar di Indonesia.
“Sumut ini daerah pertanian terbesar, dan Gubernur sangat fokus di sana. Tapi beliau juga tidak mengabaikan sektor energi. Beliau sangat cermat melihat potensi daerah,” pungkas Dedi. (V24/RT)








