5 Tahun Mangkrak, BPN Deli Serdang Persulit Surat Tanah Warga Desa Beringin

Medan20 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Presidium Garuda Merah Putih Comunity (GMPC) Sumut Dedi Harvisyahari melakukan mediasi ke kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan, menuntut keadilan terkait kinerja BPN yang dinilai persulit urusan tanah warga Desa Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dedy kepada wartawan di Kantor BPN Sumut, Senin (15/6/2026) menyebutkan, sudah 5 tahun mangkrak dan kami dipermainkan, berkas ditahan, janji diingkari dan hukum dilanggar. Hari ini, kami bersuara karena Kanwil, kantah ATR/BPN Deli Serdang gagal menjalankan tugas konstitusi.

Dijelaskannya, kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Mahyu Danil memimpin, berkas rakyat ditahan tanpa kepastian. Beliau gagal memahami Permen ATR/BPN No.21/2020 tentang penanganan sengketa. Fakta beliau gagal paham wajib dievaluasi dan diberi sanksi disiplin sesuai PP No.94/2021.

Tahun 2015, lanjut Dedi lagi, Kantah BPN Deliserdang terbitkan sertifikat hak milik No.331 an Petrus Sembiring tanpa sanggahan. SK No.178/HM/BPN-12.07/2015 poin D yang menyatakan hasil ukur petugas BPN an Nikodemus Simarmata tanah yang dimohon tidak termasuk areal HGU PTPN maupun aset pemerintah lainnya.

Hal itu membuktikan, tanah kami bersih sejak tahun 2015. Alasan sengketa HGU 2012-2025 yang dikontrakan Mahyu Daniel adalah kebohongan dan pembangkangan terhadap SK, yang diterbitkan institusi beliau sendiri, tandas Dedi.

Selain itu,PTPN I Regioal I tidak pernah hadir dalam mediasi BPN Deli Serdang, tidak pernah hadir di panggilan PTUN Lubuk PAKAM untuk menunjukkan validitas Peta gambar sesuai khusus No.36/04/IV/1992.

Demikian juga peta gambar situasi khusus No.36/04/IV/1992 yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Sumut lokasinya di desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir bukan di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir . Jadi dasar penolakan. Kantah Deli Serdang Mahyu Daniel, sudah zolim.

untuk itu, Dedi meminta Kanwil ATR/BPN Sumut mengambil alih mediasi antara masyarakat dan PTPN I Regional I , Kantah BPN Deli Serdang Mahyu Daniel karena sudah 5 tahun gagal ambil ke ijakan karena takut tekanan PTPN. Padahal permohonan warga sudah penuhi syarat, wajib diproses secara umum dan bertanggungjawab, tegas Dedi.

Segera Proses

Sementara Kabid 2 Kanwil BPN Sumut Reza Fachri saat menerima mediasi itu menyebutkan, segera memproses laporan warga Desa Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kita akan panggil dan menanyakan permasalahan yang terjadi dan ini harus diselesaikan dengan terang benderang, imbuh Reza Kabid pendaftaran tanah dan sengketa itu. (Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *