VIRAL24.CO.ID – KARO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pengedar beserta barang bukti sabu siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sebagai pengguna sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Henry, Senin (13/7/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui milik tersangka J.T.K.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap sepeda motor milik M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi kendaraan itu, polisi menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selain menyita total 13 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, tas berwarna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (V24/Mwd)










