Wabup Taput Rakornas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Sumut

VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA –  Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (12/1/2026).

Rakor tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur H. Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana. Pendataan rumah rusak juga masih terus diperbarui guna memastikan seluruh warga terdampak terakomodasi dalam program penanganan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, telah melakukan penyesuaian APBD Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar untuk penanganan bencana, mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga. Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara ditargetkan rampung pada 26 Januari 2026.

Menteri Dalam Negeri dalam arahannya mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana, baik longsor maupun banjir bandang. Ia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya pentingnya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan, baik bantuan rumah, bantuan ekonomi, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia juga meminta kejelasan standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang berada di zona rawan bencana, termasuk bagi rumah yang tidak mengalami kerusakan namun berisiko terdampak bencana, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak.

Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain percepatan penyusunan dokumen R3P dengan target 26 Januari 2026, pelaksanaan program hunian sementara (huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan hunian tetap (huntap), serta penyesuaian rencana tata ruang di kawasan rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi permukiman.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak dapat segera kembali hidup aman, layak, dan produktif. (TD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *