VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dugaan tetap berlangsungnya pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus perambahan 210 hektare Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (KG-LTL), Kabupaten Langkat, kian mendapat perhatian publik.
Meski lahan tersebut telah berstatus sitaan negara, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng—Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) yang sudah divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp797,6 miliar—disebut tetap mengerahkan anak buahnya memanen sawit di areal hutan negara itu.
Praktisi hukum di Medan, M. Harizal SH, menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2019 dan No. 10 Tahun 2019, pengamanan barang sitaan adalah tanggung jawab kejaksaan melalui seksi PB3R. Untuk barang sitaan tertentu, memang bisa diserahkan ke BKSDA, tetapi bukan berarti kejaksaan lepas tangan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Harizal, apabila terdapat kelalaian, pengawasan internal Kejaksaan perlu turun tangan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, jaksa harus menahan terpidana dan menghentikan seluruh aktivitas di areal sitaan. “Jika masih terjadi, maka kejahatan terulang bahkan saat pelaku berstatus terpidana. Hal itu dapat memperkuat posisi jaksa dalam banding dan memperberat hukuman,” jelasnya.
Harizal juga menekankan pentingnya transparansi. Jika benar terpidana yang memanfaatkan, maka menjadi pelanggaran serius. Namun, jika pihak lain yang memanen, seharusnya ada izin resmi dari penyidik. “Untuk memastikan kebenarannya, tim pengawasan harus diturunkan agar kasus tidak liar. Panen dari objek perkara bernilai besar,” tegas advokat dari Law Office IMR & Associates tersebut.
Sementara itu, Kajari Langkat Asbach SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025), memilih bungkam. Adapun Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, menyatakan hingga kini belum ada proses hukum di instansinya terkait dugaan pemanenan sawit sitaan tersebut. “Belum, bang,” jawabnya via WhatsApp, Rabu (2/10/2025).
Dalam keterangan sebelumnya (28/8/2025), Nardo menyebut pihaknya baru mengetahui informasi pemanenan dari wartawan. Ia beralasan lahan sitaan tersebut dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumut. “Tidak ada laporan dari mereka,” katanya.
Saat disinggung soal lemahnya fungsi intelijen, Nardo berdalih pengawasan lahan merupakan tanggung jawab BKSDA. “Kami baru tahu setelah ada informasi dari abang. Seharusnya memang ada laporan resmi dari instansi terkait. Jika benar terjadi pemanenan, tentu akan dicek dan diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. (V24/Red)






