VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai sarat kejanggalan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Adi menyebut lambannya proses hukum telah mencederai rasa keadilan publik. Sudah 21 hari sejak laporan dibuat, namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum juga diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP telah selesai dilakukan. Penanganan kasus ini memperlihatkan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan, katanya.
Korban, Trisna Ginting, mengalami wajah lebam parah dan gangguan penglihatan. Ia mengaku dikeroyok tidak hanya oleh dua orang terlapor, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenalnya karena kondisinya yang babak belur. Ia hanya mampu melaporkan dua orang yang ia kenali.
Setelah kejadian, warga bersama Kepala Desa ST membawa korban ke RS Umum Pancur Batu. Namun sebelum mendapat perawatan, dua orang yang diduga intel datang menggunakan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu. Perawat sempat menolak karena korban belum ditangani, namun kedua oknum tetap bersikeras dengan alasan Kapolsek menunggu keterangan korban. Dalam kondisi lemah dan sulit berjalan, korban tetap digiring menuju polsek.
Sesampainya di Polsek Pancur Batu, korban tidak bertemu Kapolsek, melainkan Kanit yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi fisiknya membutuhkan perawatan segera.
Korban tetap meminta laporan dibuat dan meminta surat visum. Ia pulang sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian dirawat bidan karena tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya, korban diarahkan untuk melakukan visum ulang di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan biaya awal sekitar Rp3 juta dan estimasi total hingga Rp15 juta. Karena tak sanggup membayar, ia pulang dan kembali dirawat bidan selama tiga hari sebelum akhirnya menjalani CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.
Adi Lubis menegaskan rangkaian dugaan kejanggalan tersebut tidak dapat ditoleransi. Lebih dari tiga minggu berlalu, tidak satu pun terduga pelaku diamankan, dan keluarga korban tidak menerima SP2HP. Adi mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan turun tangan agar kasus ini tidak mandek.
“Jika perkara seperti ini dibiarkan tanpa kepastian, publik bisa menilai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa penyidik Polsek Pancur Batu sudah memiliki alat bukti, saksi, dan olah TKP. “Jika pelakunya sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu keadilan yang tak kunjung datang.”
Menurut Adi, SP2HP baru diterima korban setelah meminta pendampingan ke DPP TKN Kompas Nusantara, dan ia menduga surat tersebut diterbitkan dengan tanggal mundur.
“Sebelum korban datang meminta pendampingan, pihak penyidik pun tidak pernah menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan,” pungkasnya. (Erwan)








