Tirtanadi Sosialisasikan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis

Sumut2 views

VIRAL24.CO.ID – DELI SERDANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan layanan dan tarif air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan dibuka Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar. Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pelanggan Perumda Tirtanadi.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan tarif sekaligus memastikan informasi terkait penerapan tarif air minum dapat diterima secara terbuka dan jelas oleh pelanggan.

Kepala Desa Sambirejo Timur M Arifin mengapresiasi Perumda Tirtanadi yang telah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait kebijakan tarif air minum.

Menurut Arifin, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami dasar dan tujuan penetapan tarif sebagaimana tertuang dalam keputusan direksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.

Ia berharap Perumda Tirtanadi tetap meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam hal kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan merespons keluhan pelanggan.

“Komunikasi yang baik antara Perumda Tirtanadi dengan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama dan pelaksanaannya berjalan dengan baik,” katanya.

Dalam pemaparannya, Sahrim Siregar menjelaskan dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait kebijakan tarif.

Menurut Sahrim, penerapan tarif tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan.

Selain menjelaskan kebijakan tarif, Sahrim menyampaikan sejumlah kemudahan yang diberikan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. Di antaranya layanan pemasangan pipa distribusi gratis dengan ketentuan minimal 50 meter untuk sedikitnya lima rumah.

“Untuk meteran yang sudah diputus dan mau pasang kembali, biaya dendanya dihapus. Bagi masyarakat yang mau pasang baru, biaya pemasangan Rp2.050.000 dapat dicicil,” ujar Sahrim.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan layanan tarif dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pemkab Deli Serdang juga berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kontinuitas distribusi air, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.

Kegiatan berlangsung interaktif. Masyarakat mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai tarif air minum serta berbagai layanan Perumda Tirtanadi.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelanggan semakin baik sehingga pelayanan air minum dapat terus ditingkatkan. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *