Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Tambang Emas Ilegal

Sumut17 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kehutanan, Senin (14/9/2026).

Terpidana yang diamankan yakni Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution. Ia ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan terpidana. Saat hendak diamankan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).

Jupri menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejati Sumut. Keberhasilan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Julita sebelumnya menjadi DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terpidana melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas, sementara lokasi penggalian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta.

Jupri mengatakan keberadaan terpidana berhasil dideteksi setelah tim melakukan pemantauan secara intensif dan mempelajari pergerakannya. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Medan, Tim Intelijen Kejari Madina berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan.

Usai diamankan dan menjalani proses administrasi, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jupri menegaskan Kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *