Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Kepatuhan Pajak

Simalungun6 views

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas roda dua, roda empat, maupun roda enam yang digunakan perangkat daerah telah tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B serta memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Mixnon menegaskan agar seluruh kendaraan dinas diperiksa secara menyeluruh, baik kondisi fisik maupun dokumen administrasinya.

“Kami meminta Kepala BPKPD memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi seluruh kendaraan dinas. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini agar segera dipanggil dan diperiksa paling lambat minggu ini, termasuk memastikan kepatuhan pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.

Ia juga memberikan batas waktu dua minggu bagi pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Segera lunasi kewajiban tersebut. Paling lambat dua minggu ke depan seluruh tunggakan harus sudah diselesaikan,” katanya.

Menurut Mixnon, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar menggunakan pelat nomor berwarna merah sesuai ketentuan serta tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan apel kendaraan dinas juga bertujuan mendata kondisi fisik kendaraan serta tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pemeliharaan aset daerah.

Ia menegaskan seluruh kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

“Bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir agar segera dihubungi sehingga seluruh kendaraan dapat diperiksa,” kata Simson.

Menurut Simson, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara itu, pemeriksaan kendaraan dinas milik pemerintah kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *