Pemkab Simalungun Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Simalungun4 views

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pertanian terus memperkuat upaya peningkatan produksi pertanian dengan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional ketahanan pangan melalui tata kelola distribusi pupuk yang transparan dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Menurutnya, pendataan tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam mengakses pupuk bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing,” ujar Jenri di Pematang Raya, Selasa (13/7/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menerapkan prinsip 7P, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang terdaftar di e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, penetapan jenis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025. Dengan ketentuan tersebut, harga pupuk bersubsidi berlaku sama secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh distributor maupun Kelompok Pengecer Lengkap (KPL).

“Dengan regulasi ini masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perbedaan harga. HET pupuk bersubsidi berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi seluruh distributor maupun KPL di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah juga menerapkan sistem digital i-Pubers yang terintegrasi dengan Kementerian Pertanian. Platform tersebut digunakan untuk mencatat, mengatur, dan mengawasi seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi sehingga alokasi yang diterima petani dapat dipantau secara akurat.

Jenri menambahkan, pengawasan distribusi pupuk juga dilakukan secara intensif oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers guna mencegah penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *