VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batubara, OBS, SH, dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Asisten Pengawasan. Laporan ini terkait dugaan pengabaian terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan sebulan sebelumnya.
Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Andry Prataman, anggota Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut), Kamis (9/10/2025). Andry melaporkan dugaan tersebut setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut mengenai pengadaan biosolar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara Tahun Anggaran 2024.
Temuan BPK itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara.
Andry menjelaskan, pada 1 September 2025, ia telah menyampaikan informasi temuan BPK tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga awal Oktober 2025, belum ada tanggapan, klarifikasi, maupun pemberitahuan mengenai proses hukum atau telaahan dari pihak Kejari Batubara.
“Sebagai jurnalis, saya memiliki hak sosial kontrol sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan saya kecewa karena laporan itu tidak direspons,” ujarnya.
Karena khawatir informasi itu tidak ditindaklanjuti, Andry akhirnya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan (Aswas) secara tertulis melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
“Saya melapor agar tidak terjadi bias dan memastikan semua informasi dugaan tindak pidana korupsi diproses secara hukum. Laporan saya sudah diterima oleh staf PTSP, Tasya,” ujar Andry.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dari pelapor. Ia berdalih, pesan tersebut bukan merupakan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi.
Menurut OBS, pihaknya telah melakukan telaahan internal terhadap informasi itu, namun hasilnya tidak dapat disampaikan ke publik. Ia juga menyatakan tidak terpengaruh atas rencana pelaporan dirinya ke Asisten Pengawasan.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Darmukit, SH, MH, menyatakan akan segera melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara.
“Kami akan klarifikasi ke Kejari Batubara. Saat ini saya sedang mendampingi Kajati Sumut di Kepulauan Nias dan akan segera mempelajari laporan masyarakat tersebut,” ujar Darmukit melalui pesan WhatsApp.
Secara terpisah, Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Nyoman Sucitrawan, SH, MH, menganjurkan agar media menyampaikan informasi tersebut kepada Asisten Intelijen (Asintel) untuk segera ditindaklanjuti.
“Silakan informasikan ke Penerangan Hukum (Penkum) agar diteruskan ke Asintel supaya segera dikoordinasikan dengan Kejari Batubara,” ujarnya singkat.
Andry menambahkan, ini bukan kali pertama laporan dugaan korupsi yang ia sampaikan ke Kejari Batubara tidak direspons. Pada Februari 2025, ia juga pernah mengirimkan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara kepada Kasi Intel Oppon Beslian Siregar, namun tidak mendapat tanggapan.
Namun akhirnya, Kejati Sumut menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada September 2025, yang sebelumnya juga pernah dilaporkan Andry.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021), Kejaksaan memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Selain itu, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur tata cara penanganan pengaduan masyarakat. Setiap laporan wajib dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti, baik disampaikan secara tertulis, lisan, maupun elektronik.
Pasal 10 regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengaduan harus mendapatkan respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.
Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2016 juga menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan memberikan respon cepat (maksimal tujuh hari kerja) terhadap pengaduan masyarakat dan menyampaikan hasilnya secara tertulis.
Sementara itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pelayanan Informasi Publik menekankan kewajiban Kejaksaan untuk memberikan tanggapan terhadap informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.
Selain itu, Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013) mewajibkan setiap jaksa bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan. (V24/Rel)










