Tanah Belum Dibayar, Warga Paya Pasir Ngadu Ke DPRD Medan

Politik74 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dibalik proses pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan hingga saat ini masih menimbulkan permasalah. Sebab, hingga saat ini warga belum menerima hak atas pembayaran tanah.

Hal tersebut terungkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD bersama warga Kelurahan Paya Pasir dan sejumlah OPD Pemko termasuk Badan Wilayah Sungai (BWS) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/06/2025).

Dihadapan jajaran Komisi 1 DPRD Medan, Said mewakili salah satu warga mengatakan bahwa warga di lingkungan Paya Pasir sepakat menyerahkan tanahnya untuk pembangunan area kawasan Danau Siombak karena lingkungan tersebut selalu banjir.

Namun, setelah proses pembangunan selesai dilakukan oleh Pemko Medan hingga saatnini pembayaran ganti rugi lahan tidak juga dilakukan. Warga mengaku merasa dirugikan karena tanahnya yang terkena proyek tidak mendapat kompensasi apapun. Tanah seluas 300 M2 sudah kami berikan, tapi kami tidak dapat ganti, ujarnya.

Sedangkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan hingga saat ini belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati, namun sudah ada pembangunan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan tahapan penilaian publik. Tahapan penilaian belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.

Dalam hal ini, perdebatan terjadi karena pihak Komisi 1 DPRD Medan menilai sejumlah pihak yang hadir tidak dapat mengambil keputusan apa pun dan selalu berkutat kepada sistem birokrasi.

Anggota 1 DPRD Kota Medan, Muslim mengatakan bahwa pada saat Hari Lingkungan Se-Dunia dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution warga telah mengadu akan persoalan tanahnya yang dibangun tanggul tapi tanah belum dibayar yang saat itu disepakati akan dibayarkan, tapi semuanya terkendala kepada sistem birokrasi.

Sedangkan, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis berharap menegaskan harus ada solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini, karena tidak semua masyarakat paham terhadap prosedur tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.

Warga sudah ikhlas menyerahkan tanahya, tapi kenapa semuanya mempersulit pembayaran dengan sistem birokrasi. Harusnya semua pihak saling berkoordinasi, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena seharusnya tahapan penilaian sudah dapat dilakukan karena sudah ada data dan dokumen. Jangan ada birokrasi-birokrasi, katanya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sendiri turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *