VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Persoalan status lahan dan keterbatasan fasilitas masih membayangi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan. Salah satunya adalah Puskesmas Mandala yang hingga kini berdiri di luar wilayah administratif kota.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bersama puluhan kepala puskesmas, Senin (20/4/2026).
Kepala Puskesmas Mandala, Lina Sari Lubis, menyebutkan bahwa lahan puskesmas yang dipimpinnya berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Kondisi ini membuat aset tersebut bukan milik Pemerintah Kota Medan.
“Situasi ini menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti. Kepastian status lahan dinilai penting guna mendukung optimalisasi pelayanan publik.
Keluhan serupa juga disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, Hari Putra Dermawan, yang menyoroti keterbatasan lahan sebagai hambatan pengembangan layanan kesehatan di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, meminta Dinas Kesehatan segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD sebagai dasar tindak lanjut.
“DPRD harus dilibatkan secara aktif agar dapat mendorong percepatan penyelesaian persoalan ini,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembelian lahan. DPRD berharap anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk pengadaan tanah bagi puskesmas yang masih terkendala status lahan. (Vin)








