VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan menyebut bahwa kasus dugaan persetubuhan maupun rudapaksa terhadap anak dibawah umur terus meningkat dan memasuki zona merah.
Demikian disampaikan, Suyono, SE usai menjenguk siswa kelas IX SMP Negeri di Asahan yang menjadi korban persetubuhan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki di kediamannya, Jumat sore (2/6/2023) sekira pukul 17:00 Wib di Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Dikatakannya, kembali lagi satu kasus anak- anak di bawah umur yang hamil dan melahirkan ini menambah deretan panjang bahwa kasus anak-anak di wilayah Kabupaten Asahan semangkin terus meningkat dan juga bisa dikatakan memasuki zona merah. Saat ini alamat pelaku telah diketahui, kata Iyon Ardin panggilan akrabnya.
Menurutnya, sebab kasus terhadap anak-anak di bawah umur saat ini sudah sangat menghawatirkan. Dan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Oleh karena itu, maka perlu kiranya Pemkab Asahan lebih keras lagi melakukan langkah langkah dalam upaya pencegahan kasus kasus terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum nantinya, katanya.
Seperti saat ini terjadi pada anak-anak yang baru duduk di bangku kelas IX SMP Negeri diduga melakukan hubungan persetubuhan dengan siswa kelas XII disalah satu SMA Negeri di Kabupaten Asahan, ucapnya. Dengan maraknya kasus-kasus persetubuhan terhadap anak seperti ini sambung dia, kiranya perlu diadakan kegiatan penyuluhan di dunia pendidikan tentang bahaya atau efek dari pergaulan bebas bagi anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Dinas Pendidikan Pemprovsu dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di lingkungan sekolah menjadi atensi pemerintah, baik Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat, terang Iyon.
Peran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penanggulangan kasus seperti ini tidak bisa main-main lagi. Dan kami sebagai LPPAI Kabupaten Asahan mendorong agar Pemkab Asahan membangun rumah konseling anak dan ruang khusus terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, kata Iyon. “Dan kami sebagai LPPAI Kabupaten Asahan mendorong agar Pemkab Asahan membangun rumah konseling anak dan ruang khusus terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” harapnya.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan peran serta Polres Asahan dalam mengungkap atau menangani kasus persetubuhan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, khususnya di Kabupaten Asahan. Apalagi kata dia, baru-baru ini Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap 2 Anak Baru Gede (ABG) yang dicekoki minuman keras hingga mabuk kemudian digilir oleh para predator anak.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan atau kasus rudapaksa anak dibawah umur maupun perlindungan terhadap perempuan di wilayah hukum Sat Reskrim Polres Asahan, ucapnya. Pihaknya berharap peran serta orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anaknya dilingkungan sekitarnya. Sebagai orang tua kata dia, mari sama-sama kita awasi anak-anak kita, harap Yon Ardin.
Menanggapi persoalan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur bahwa korban dan pelakunya adalah masih pelajar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs H. Supriyanto, MPd melalui Sekretarisnya, Pardamean Sitorus, SPd saat diminta tanggapannya, Sabtu (3/6/2023) melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum berkomentar.
Sementara warga setempat meminta agar kasus persetubuhan terhadap dibawah umur ini segera terungkap. Kami minta pihak Kepolisian segera mengusut siapa pelaku dibalik peristiwa tersebut dan segera menangkapnya. (Kirun)






