Sidang Etik, Polda Sumut: Anggota Polisi Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan

Medan3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sidang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut, terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar di publik.

Sidang digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus persidangan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan dugaan tindak pidana pelecehan.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik profesi. Namun, majelis tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk dugaan pelecehan yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Kuasa hukum SDS, Romi Tampubolon, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Putusan hari ini kami anggap jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan. Kami sangat mengapresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam dan khususnya Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang, Senin sore.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap kliennya.

“Setelah keputusan resmi kami terima, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduhkan hal yang tidak terbukti,” katanya.

Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Romi menegaskan informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan putusan tersebut, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa proses verifikasi, terutama informasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun institusi.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari informasi yang belum tentu benar. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, apalagi jika informasi tersebut dapat merusak nama baik seseorang dan khususnya institusi Polri,” pungkasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *