VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.
Sorotan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit bangunan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi di lapangan.
Ahmad Afandi mengatakan, PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan informasi dan hasil peninjauan di lapangan, jumlah bangunan yang berdiri disebut telah mencapai 28 unit.
“PBG-nya tercatat 14 unit, tetapi di lapangan ditemukan 28 unit. Artinya ada selisih 14 unit yang perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” kata Ahmad Afandi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, dugaan ketidaksesuaian itu menunjukkan perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan PBG.
Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap kepatuhan pengembang terhadap ketentuan perizinan. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG apabila terdapat bangunan yang belum tercatat sesuai ketentuan.
Ahmad Afandi juga menyoroti fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Namun, ia menilai pengawasan pembangunan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Perangkat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, menurutnya, juga harus aktif memantau pembangunan yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Ahmad Afandi mempertanyakan peran unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam memantau aktivitas pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, pembangunan dalam skala cukup besar dan jumlah unit yang banyak semestinya dapat diketahui sejak awal oleh perangkat pemerintahan setempat.
Ia menilai pengawasan secara berjenjang diperlukan untuk mencegah terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Dengan pengawasan sejak awal, setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum pembangunan berkembang lebih jauh.
Ahmad Afandi meminta Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan perumahan tersebut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi aktual di lapangan. (Vin)






