VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN – Bupati Nias Selatan (Nisel) Sokhiatulo Laia menyoroti penyusutan lahan sawah produktif akibat pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan menjadi permukiman. Ia meminta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) didasarkan pada data pertanian yang valid dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Hal itu disampaikan Sokhiatulo saat membuka Forum Group Discussion (FGD)/Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).
“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” kata Sokhiatulo.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, permukiman, dan pusat-pusat ekonomi memang penting bagi kemajuan daerah. Namun, perkembangan tersebut tidak boleh mengorbankan lahan pertanian yang menjadi salah satu sumber utama pangan masyarakat.
Sokhiatulo menyebut perubahan fungsi sawah menjadi kawasan permukiman antara lain terjadi di sepanjang jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa. Menurutnya, tingginya nilai jual tanah untuk tapak perumahan dibandingkan hasil pertanian menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengalihfungsikan lahan.
“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penetapan kawasan LP2B tidak hanya mengacu pada laporan administratif. Data luas lahan pertanian harus diverifikasi dan dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.
Selain perlindungan lahan, Bupati menilai pemerintah juga harus meningkatkan daya tarik sektor pertanian. Menurutnya, minat masyarakat untuk bertani menurun karena pendapatan yang diperoleh belum sebanding dengan tenaga, waktu, dan biaya produksi yang dikeluarkan.
Ia meminta Dinas Pertanian dan Dinas Pangan memastikan kebijakan ketahanan pangan tidak berhenti pada perlindungan lahan, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan pendapatan petani.
Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Nias Selatan Ikhtiar Duha meminta Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga meminta data luas lahan yang dimasukkan dalam Raperda dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.
Tokoh adat Sukaramai, Fau, juga meminta penetapan kawasan LP2B memperhatikan kondisi riil masyarakat dan hak-hak adat. Menurutnya, apabila lahan masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan memiliki keterbatasan untuk dialihfungsikan, pemerintah perlu memberikan insentif yang memadai kepada pemilik dan pengelola lahan.
Insentif tersebut, katanya, dapat berupa dukungan sarana dan prasarana pertanian, akses teknologi, peningkatan produktivitas, serta berbagai kemudahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan John Leonardo Hulu mengatakan forum tersebut digelar untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda LP2B dengan mencocokkan data spasial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.
Pembahasan juga mencakup penetapan zonasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Forum melibatkan DPRD, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Berbagai masukan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda LP2B sebelum memasuki pembahasan berikutnya. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap regulasi tersebut tidak hanya mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan petani. (Kornelius Fau)










