Sambut KUHP-KUHAP Baru, Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme Polri

Sumut91 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (19/1/2026).

Sosialisasi ini diikuti para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Hadir sebagai narasumber dan undangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

“Hari ini kita berdiri di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Irjen Pol. Whisnu.

Ia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai lahirnya sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026, kata dia, harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Kapolda menekankan bahwa KUHAP yang baru memberikan penegasan terhadap peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan tersebut, menurutnya, harus diiringi tanggung jawab besar untuk memastikan proses penyidikan berjalan sah, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kapolda Sumut juga menyoroti paradigma baru pemidanaan dalam KUHP yang tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif dengan tujuan pemulihan, rekonsiliasi, serta reintegrasi sosial.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian pasal, tetapi merupakan misi besar yang mencakup dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sistem hukum nasional,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolda berharap seluruh peserta mampu memahami secara menyeluruh substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional, meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat koordinasi dan harmonisasi antarpenegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menutup sambutannya, Irjen Pol. Whisnu menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari kalangan akademisi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Divisi Hukum Polri atas kontribusinya dalam memperkuat pemahaman implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

“Semoga kegiatan ini mampu membentuk pola pikir dan pola tindak yang selaras dengan semangat pembaruan hukum, sehingga Polri semakin dipercaya dan benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kapolda Sumut secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP tersebut. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *