VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dua pria berinisial ARM dan ZH, warga Kota Medan, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Ditresnarkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Bus yang dicurigai berhasil kami hentikan dan dilakukan penggeledahan. Benar, ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Rabu (18/2/2026).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka ARM, petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam tas berisi kemasan oleh-oleh. Hasil interogasi awal kemudian mengungkap adanya sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tersangka ZH yang diduga berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tambahan sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam lemari pakaian, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 8 kilogram.
“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Andy. (V24/RT)







