Rico Waas Jelaskan Alasan Perda Lembaga Kemasyarakatan Baru Dicabut

Medan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rico mengapresiasi berbagai masukan, saran dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut mencerminkan perhatian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap berfungsi, mandiri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda baru dilakukan meski regulasi di atasnya telah mengalami perubahan beberapa tahun lalu, Rico mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan lebih cepat. Namun, menurutnya, proses pencabutan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.

Rico mengatakan pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menyesuaikan regulasi secara tertib dan terbuka, sekaligus memastikan proses transisi tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan mekanisme agar fungsi lembaga kemasyarakatan tetap berjalan selama proses penyesuaian regulasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Tanggapan Wali Kota menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Medan. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *