VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika dalam penggerebekan di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (18/4/2026).
Pelaku berinisial ASC (46) diamankan di dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Mulyono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
“Pelaku diamankan dari dalam rumah setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II, Apri Gunawan, kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 1,98 gram.
Selain itu, polisi turut menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Saat pelaku hendak dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, petugas sempat mendapat penghadangan dari sejumlah pihak sehingga situasi sempat memanas. Polisi kemudian meminta bantuan personel Samapta untuk mengendalikan keadaan.
Mulyono menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (V24/Mwd)







