Residivis Narkoba Ditangkap di Berastagi, Polisi Sita 0,49 Gram Shabu

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Seorang residivis narkoba berinisial GBT (23) diamankan petugas di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (29/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB oleh personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo saat melaksanakan penyelidikan di lapangan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat netto 0,49 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa selembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu, serta satu unit sepeda motor custom Yamaha warna merah hitam bernomor polisi B 6496 TSB yang digunakan tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum.

“Penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik pelaku, disimpan dalam lipatan uang pecahan Rp2.000,” ujar AKP J.H. Pardede, Kamis (5/2/2026).

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka GBT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di Kabupaten Karo. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *