VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pelaku residivis berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi BK 3336 AKP saat memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku dan pada Selasa dini hari (16/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB mengamankan tersangka Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka ditangkap di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Teguh diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial Acil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain di kawasan Tanjung Selamat, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan memukul salah satu personel kepolisian hingga terjatuh. Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Karena membahayakan keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan pelaku lain dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
“Pelaku memukul anggota kami dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan sudah diberikan, namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Rabu (17/12/2025).
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Masyarakat kami imbau memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” katanya. (V24/Mwd)








