VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan anggaran yang dinilai belum sepenuhnya optimal.
Pendapat akhir Fraksi Demokrat disampaikan Dr. H. Muslim, M.S.P dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Demokrat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang mencapai Rp592,22 miliar atau sekitar 10,15 persen dari total anggaran. Menurut Muslim, besarnya SiLPA menunjukkan masih belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Selain itu, Fraksi Demokrat menilai alokasi anggaran untuk kawasan Medan Utara belum sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengamanatkan porsi anggaran sekitar 35 persen dari APBD Kota Medan. Fraksi juga meminta pemerintah mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan memulai tender sejak Januari sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai paling lambat April setiap tahunnya.
Di bidang infrastruktur, Fraksi Demokrat mendorong agar penanganan drainase dan perbaikan jalan tetap menjadi prioritas pembangunan. Sementara pada sektor pendidikan, pemerintah diminta memprioritaskan program-program yang belum terealisasi pada tahun 2025 ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Vin)









