PUD Pasar Medan Ajukan PK Lindungi Pedagang Pasar Sambas

Medan49 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan terkait Pasar Sambas, Kota Medan.

“PUD Pasar Kota Medan sudah mendaftarkan PK dalam perkara Pasar Sambas pada 3 Maret lalu dengan Nomor 15/PK/pdt/2006/PN.Mdn,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH, Rabu (11/3/2026).

Anggia menyebut pengajuan PK ini sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Kota Medan dalam membela hak-hak para pedagang Pasar Sambas agar tetap dapat beraktivitas di pasar tersebut.

“Sesuai janji kami kepada para pedagang, kami akan melakukan PK dan upaya itu sudah dilakukan. Kami optimis PK ini akan diterima dan dimenangkan oleh PUD Pasar. Kami mengimbau para pedagang untuk sama-sama mengawal upaya ini sekaligus berdoa agar pengadilan memberikan putusan yang berpihak kepada pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH, menyampaikan bahwa pengajuan PK dilakukan berdasarkan novum terbaru. Saat ini, PUD Pasar menunggu proses pemeriksaan bukti baru atau pengambilan sumpah novum.

“Saat ini kita tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang,” ucap Munawar dari kantor hukum MS Law Office.

Munawar menjelaskan novum tersebut berupa temuan akte notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 yang dibuat di hadapan notaris Roesli tentang pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.

“Akte tersebut baru kita temukan 25 Januari 2026 lalu dan belum pernah diajukan di persidangan awal. Akte ini sangat menentukan untuk mengubah keyakinan hakim karena di situ tercatat serah terima bangunan lantai dua oleh Teuku John Meuraxa kepada Jo Han Keng,” tuturnya.

Dijelaskannya, pemilik lahan Teuku Djohan Meuraxa menjalin kerja sama membangun Pasar Sambas dengan Jo Han Keng. Kesepakatannya, lantai I untuk Djohan Meuraxa dan lantai II untuk Jo Han Keng. Kemudian, Jo Han Keng menyerahkan lantai dua ke Pemko Medan, yang selanjutnya diberikan kepada PUD Pasar untuk dikelola.

“Itu dilakukan pada 1969 sebagaimana akte notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 di hadapan notaris Roesli,” kata Munawar.

Dengan demikian, akte tersebut menjadi dasar utama bagi PUD Pasar untuk mengelola lantai dua Pasar Sambas.

“Harapan kami novum ini diterima majelis hakim sehingga Pasar Sambas dapat kembali dikelola oleh PUD Pasar. Dalam kasus ini, PUD Pasar sebagai pemohon PK, Johanes Utomo sebagai termohon PK, sedangkan Pemko Medan sebagai turut termohon PK,” ujarnya. (Erwan)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *