VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 0,22 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H Pardede SH mengatakan, penangkapan dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah sebelumnya melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H Pardede, Kamis (14/5/2026)
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.
Polisi menyebut barang bukti sabu tersebut dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang saat itu sedang digenggam tersangka.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)










