VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus empat anggota komplotan pencurian rumah milik Elvando Tunggul Simatupang di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Para pelaku adalah Sumilno (32), Andi Saputra (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan mengatakan pencurian terjadi pada, Senin 4 Agustus 2025. Saat itu, Mangdalena, penjaga rumah, menemukan pintu belakang rusak dan sejumlah barang berserakan.
Barang yang hilang antara lain televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, peralatan rumah tangga, perabotan, tempat tidur bayi, dan satu koper.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” ujar Omrin kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada Andi Saputra alias Aseng, yang kemudian mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman, Junanda, dan Abed Nego Tampubolon. Keempat tersangka mengaku menjual barang curian melalui aplikasi marketplace, dan sebagian kepada penadah, katanya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap empat penadah berinisial K, E.K, A.S, dan S. Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (V24/Mwd)







