VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal di bawah pimpinan AKP Budiman Simanjuntak S.E., M.H kembali mencatatkan prestasi dengan membekuk komplotan spesialis begal malam. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat S.H., M.H., pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (1/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus tujuh pelaku, masing-masing VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31). Satu di antaranya merupakan penadah hasil kejahatan.
“Para tersangka begal ini berjumlah tujuh orang. Satu di antaranya berperan sebagai penadah atau penerima barang hasil kejahatan,” ujar Kapolsek.
Kompol Bambang menambahkan, satu dari tujuh pelaku telah diserahkan kepada Polsek Medan Tembung karena keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah hukum tersebut.
“Pelaku tersebut tidak terlibat dalam aksi di wilayah kita, namun terlibat dalam kasus yang sama di Medan Tembung. Karena itu telah kita limpahkan,” jelasnya.
Para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 24 tempat kejadian perkara (TKP). Komplotan ini dikenal beroperasi pada malam hingga dini hari dan tak segan melukai korbannya.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, ketujuh pelaku mengakui telah beraksi di 24 TKP di Kota Medan, bahkan sebagian di luar Kota Medan,” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp7.500.000, empat unit sepeda motor Honda Beat, dan satu jaket biru bergaris putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (V24/Mwd)










