VIRAL24.CO.ID — MEDAN — Polsek Medan Tuntungan telah mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial, FN Sitepu (45) Tahun, warga Jln. Cengkeh no. 39, kel. Mangga, kec. Medan Tuntungan dan MI (49) thn, jl. Cengkeh no. 34 Lk. XI P. Simalingkar, kel. Mangga, kec. Medan Tuntungan, Rabu (2/02/2022).
Pelaku di amankan setelah diketahui Tim Opsnal nersama Bhabinkantibmas Polsek Tuntungan hendak mencuri Kabel Telkom pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 Wib, saat berada di Jln. Cengkeh raya, depan apotek Mentari, kel. Mangga, kec. Medan Tuntungan beserta Barang Buktinya berupa: 1 buah cangkul, 1 buah tembilang, 1 utas tali tambang, 1 parang bergagang besi, 1 Martil, 1 buah gergaji Besi,.2 bilah pisau dan 3 buah kabel tanah isi tembaga lebih kurang panjang 1 meter serta 2 ( Dua ) buah ember.
Kapolsek Medan Tuntungan Ibda Christin Siahaan mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 05.00 wib, tim opsnal bersama bhabinkamtimas kel. Mangga berpatroli di daerah Perumnas Simalingkar, saat melewati jln. Cengkeh raya personil melihat ada 3 org laki-laki sedang menggali tanah dan hendak menarik kabel yg sudah ditancapkan pahat di ujung kabel nya.
“Melihat ke 3 orang yang dicurigai, langsung petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki. Sementara, 1 orang laki-laki atas nama Petra (30) thn, warga Nilam Kampung berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran”. ucap Christin.
Kemudian, Petugas langsung memboyong ke 2 orang laki-laki tersebut dan mengamankan alat alat serta hasil pencurian kabel Telkom tersebut ke Polsek Medan Tuntungan guna proses pemeriksaan. “Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” ungkapnya.
(V24/JP)










