VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Rantang, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (15/2/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Firhan Boyke (29), warga Desa Marindal II, Gang Rambe, Kecamatan Patumbak. Sementara korban bernama Raka Gunawan (26), warga Jalan Rantang No. 4, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Bambang Gunanti, melalui Kanit Reskrim Iptu P.M. Tambunan, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya upaya pencurian sepeda motor di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Jefri Nadapdap langsung melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan informan di lapangan.
Petugas kemudian mendapati pelaku tengah berusaha membobol kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/139/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Rantang, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Iptu P.M. Tambunan, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, proses penangkapan turut dibantu oleh warga setempat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui sedang berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BK 4747 AMF.
Pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sewa rumah sebesar Rp600.000. Ia mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang melarikan diri. (V24/Mwd)







