VIRAL24.CO.ID – BERASTAGI – Personel Polsek Berastagi, jajaran Polres Tanah Karo, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah gedung kosong di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria berinisial MIL (39), warga Berastagi, yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi, Henry Tobing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gedung kosong tersebut.
“Personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujar AKP Henry Tobing, Senin (23/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,81 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (V24/RT)







