Polrestabes Medan Tangkap Spesialis Curas Sepeda Motor di Tembung

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial I.P. alias Bondo, yang dikenal sebagai spesialis perampas sepeda motor, berhasil diamankan di wilayah Medan Tembung.

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.05 WIB di Jalan Pendidikan No. 155–169, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor korban dengan modus berpura-pura membantu saat korban menanyakan alamat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, S.H., serta personel lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim.

“Pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor dengan modus pencurian disertai kekerasan. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Bayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus JCS memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Medan Estate. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya pada dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui merampas sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2021 milik korban, yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial B. Penadah tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa,” kata IPTU Eko Sanjaya.

Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu penadah serta menelusuri keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan jalanan lainnya.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait