VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku diketahui bernama Dandi (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I No. 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku yang ditangkap ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 95,81 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3435 AJR warna hitam yang digunakan pelaku.
Menurut AKBP Thommy, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Suka Tani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Dandi tiba di lokasi membawa sabu yang akan diserahkan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Begitu transaksi hendak dilakukan, petugas langsung menangkap pelaku di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sabu yang semula disembunyikan di dashboard sepeda motor Honda Beat milik tersangka. Saat diinterogasi, Dandi mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak dijual kembali. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka adalah menjadi perantara jual beli sabu di kawasan Medan Johor,” jelas AKBP Thommy.
“Dari total barang bukti yang diamankan, 95,81 gram sabu ini bisa menyelamatkan sekitar 9.581 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (V24/Mwd)






