VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp50 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode 9 Oktober hingga 19 November 2025. Dalam kurun 42 hari tersebut, polisi mengamankan 212 tersangka dari total 173 kasus di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, pil ekstasi, ganja kering, berbagai jenis obat keras, hingga liquid vape mengandung zat narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba secara menyeluruh. “Pemberantasan narkoba dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply maupun demand agar penanganannya dapat berjalan secara komprehensif,” tegasnya saat kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, unsur Forkopimda, BNN, Kejaksaan, dan Bea Cukai, Kamis (20/11/2025).
Dalam laporan pengungkapan kasus, Polrestabes Medan menyita sabu seberat 60.233,91 gram—8 kilogram di antaranya sudah lebih dulu dimusnahkan di Bareskrim Polri—serta 446 butir ekstasi, 2.166,72 gram ganja, satu batang pohon ganja, 274 butir happy five, serta 35 cartridge POD berisi campuran MDMA, kokain, etomidate, dan ketamine. Polisi juga menemukan modus baru berupa peredaran liquid vape yang telah dicampur narkotika golongan berat. “Mereka tidak lagi memakai konsep vape biasa, tetapi menjadikannya media baru peredaran narkoba,” ujar Kombes Jean.
Selama 42 hari operasi, Polrestabes Medan juga melakukan 15 penggerebekan sarang narkoba di sejumlah titik rawan. Di wilayah Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibongkar, termasuk yang berada di Desa Serba Jadi, Pria Laut, Klambir 5, dan beberapa kawasan pemukiman padat lainnya. Kepolisian menegaskan perlunya kolaborasi pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat untuk mencegah barak-barak tersebut muncul kembali.
Selain penggerebekan, polisi mengidentifikasi sejumlah lokasi peredaran narkoba di pinggiran dan pusat kota, seperti di Jalan Katamso, Kampung Baru, Jalan Parkit 5, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman. Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, termasuk penyitaan sabu 8 kg, 25 kg, 10 kg, hingga 15 kg. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba membuang 15 kg sabu ke laut, namun upaya itu berhasil digagalkan petugas.
Kombes Jean juga menyoroti berbagai modus yang digunakan jaringan narkoba, mulai dari peredaran di pinggir jalan, rumah kosong, rel kereta, hingga area dekat sekolah. Selain itu, empat kasus berhasil diungkap melalui transaksi narkoba berbasis media sosial. “Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di seputaran sekolah ataupun pemukiman penduduk,” tegasnya.
Dengan pengungkapan 35 kasus dan 55 tersangka hanya dalam 42 hari, Polrestabes Medan menilai sekitar 500 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba. Atas kinerja tersebut, tiga polsek mendapat apresiasi khusus, yakni Polsek Medan Kota, Medan Baru, dan Medan Area. Wali Kota Medan Rico Waas juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. “Saya dukung penuh pemberantasan narkoba demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (V24/Mwd)








