Polres Tebing Tinggi Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Sita 9,59 Gram Narkotika

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/7/2026) dini hari.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (38), warga Kecamatan Dolok Merawan, RP (44), warga Kabupaten Deli Serdang, dan NP (31), warga Kecamatan Dolok Merawan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Jimmy, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,59 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, tiga unit telepon seluler, satu plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Tembung. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok serta jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *