Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian Genset dan LPG di RM Takari 2

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah makan di Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso pada Minggu dini hari (19/4/2026).

Kasus ini pertama kali diketahui setelah korban, yang saat itu berada di Kota Medan, meminta seorang saksi untuk mengecek kondisi rumah makan miliknya. Saat dilakukan pengecekan, saksi menemukan kondisi pintu belakang dalam keadaan rusak dan bagian dalam rumah makan berantakan.

Mengetahui hal tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Dari laporan korban, sejumlah barang dinyatakan hilang, di antaranya satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.400.000.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi.

“Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Senin (28/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti berupa dua tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *