Polres Tebing Tinggi Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian Gas Elpiji

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, operator Call Center 110 Polres Tebing Tinggi menerima pengaduan warga terkait seorang perempuan yang diamankan karena diduga mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada Piket SPKT Polres Tebing Tinggi. Laporan kemudian disampaikan kepada Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tebing Tinggi AKP Lidya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Perwira Pengendali (Padal) Ipda N.J. Silalahi. Selanjutnya, personel Polres Tebing Tinggi langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg milik warga. Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku diketahui berinisial JL. Petugas kemudian membawa pelapor dan terduga pelaku ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Di SPKT Polres Tebing Tinggi, petugas memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terduga pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak akan menuntut terduga pelaku di kemudian hari, sehingga perkara disepakati untuk diselesaikan secara damai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menyampaikan, bahwa Polres Tebing Tinggi berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Senin (9/2/2026).

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat, sepanjang dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Mulyono. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *