VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial S (33). Kegiatan ini juga melibatkan empat orang saksi serta satu pemeran pengganti korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujar AKP Eriks R, Kamis (5/2/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., dan penasihat hukum tersangka Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara langsung peristiwa penganiayaan berat terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah adegan krusial, khususnya terkait penggunaan senjata angin jenis gejluk yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eriks R.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (V24/RT)






