VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan ETP sesuai ciri-ciri yang diperoleh.
“Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu yang dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2258 CW.
Saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti berupa satu tumbler warna putih yang berisi dua paket sabu dibalut tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.
Dari hasil pemeriksaan awal, ETP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “Pak B”.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta Sembiring.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)










