Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pemilik 3 Paket Sabu di Siantar Utara

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JBS (28) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka JBS yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Irwanta, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), mancis warna biru, kaca pirex, dua sendok plastik dari pipet, serta tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hijau, tas sandang hitam berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp276 ribu, serta tas ransel hitam yang berisi alat pres listrik dan kotak berisi kaca pirex.

Saat diinterogasi, JBS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial T tersebut tidak berhasil dihubungi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata AKP Irwanta Sembiring. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait