Polres Belawan Tangkap Residivis Kasus Perusakan dan Curanmor

VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial IA alias Panjol (35) terkait kasus perusakan dan pencurian sepeda motor di wilayah Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam dua tindak kejahatan yang terjadi di lokasi berbeda.

“Tersangka ditangkap terkait kasus perusakan rumah pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar Agus, Sabtu (25/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, tersangka disebut melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

“Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Agus.

Usai diamankan, tersangka sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi menyebut tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

“Kami terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *