VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial F (32) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/4/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektronik, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna emas, satu pipet runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Polisi menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. (V24/Mwd)








