VIRAL24.CO.ID – KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi,” ujar AKP Pardedede, Selasa (24/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu alat isap (bong) lengkap dengan pipet, satu unit telepon genggam, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (V24/RT)







