VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RC (38) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Senin (11/5/2026) pagi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R Sitorus SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Kamis (14/5/2026).
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RC yang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, RC diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang telah lama beroperasi. Hal tersebut diperkuat dari pengakuan tersangka yang menyebut sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Jimmy Sitorus. (V24/Mwd)










