VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ES (49), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (1/10/2026) siang tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 1,74 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan ES merupakan warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika yang diduga dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1 AKP Ruspian, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES.
Saat diamankan, ES sempat membantah menyimpan narkotika. Namun, petugas kemudian menemukan kotak rokok berisi delapan paket sabu siap edar. Polisi juga menyita uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada delapan paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkas Rafli.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkotika kepada ES. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui petugas. (V24/Mwd)










