Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang Rp20 Juta di Jalan Gereja Siantar

Siantar64 views

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JP (26), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku merupakan warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.55 WIB.

“Pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban dari dalam mobil yang sedang terparkir,” ujar Sandi, Kamis (2/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban berinisial HS (55), warga Kabupaten Toba, berada di dalam mobil bersama rekannya, WR. Saat itu, kendaraan diparkir di depan minimarket.

WR kemudian turun menuju mesin ATM, sementara korban tetap berada di dalam mobil. Tidak lama berselang, pelaku masuk melalui pintu pengemudi dan mengambil satu unit ponsel android merek Samsung warna hitam dari dasbor. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih.

Setelah kembali ke mobil, saksi WR diberitahu korban mengenai kejadian tersebut. Mereka kemudian mengecek rekening melalui layanan BRI dan mendapati saldo sebesar Rp20 juta telah berkurang.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan polisi LP/B/131/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengambil uang korban melalui aplikasi perbankan,” kata Sandi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *