Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Emas 70 Gram di Pasar Horas Pematangsiantar

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan di Pasar Horas. Seorang pria berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (26/6/2026).

Menurut AKP Sandi, saat itu LM datang ke toko emas dengan berpura-pura hendak membeli kalung dan gelang emas. Setelah melihat beberapa perhiasan, terduga pelaku mengaku tidak tertarik dan meminta diperlihatkan emas batangan.

Pemilik toko, KS (46), kemudian meminta anaknya yang juga merupakan pelapor, EES (22), untuk mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram dan menunjukkannya kepada terduga pelaku.

Saat emas batangan diperlihatkan, LM meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Namun, ketika pelapor mendekat, terduga pelaku langsung merebut emas batangan dari tangan pelapor dan melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.

Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada pedagang di sekitar lokasi, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Barat pada hari yang sama. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap LM.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah salah seorang warga,” kata AKP Sandi.

Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mengambil emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya di wilayah Panyabungan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LM untuk melengkapi proses hukum. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sandi. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *