VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, petugas mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan dua orang tersangka setelah memastikan laporan masyarakat benar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MH, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Keduanya merupakan pasangan kekasih dan diduga menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai lokasi peredaran narkoba,” ujar Rafli, Senin (18/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus narkoba.
Polisi menyebut kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. EK yang merupakan residivis kasus narkoba bertugas menyimpan barang haram tersebut, sedangkan TS berperan menyerahkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku pria merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara pada tahun 2017. Saat penangkapan, sabu ditemukan disimpan di bawah sandal dan diletakkan terpisah untuk mengelabui petugas,” kata Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di Kota Medan,” pungkas Rafli. (V24/Mwd)








